Metroterkini.com - Jusdi alias Oh Yu Peng, mantan Ketua Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Selatpanjang, periode XI tahun 1999-2005 hingga 2009, melalui kuasa hukumnya Anton Sitompul SH. Rudi Marjohan, SH dan Faisal Said, SH.MH adakan press release, pada Sabtu malam (28/01/2018).
Hal itu untuk meluruskan Terkait pemberitaan di beberapa media online pada tanggal 22 Januari 2017, dari konferensi pers Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) di Selatpanjang tentang kisrus yang terjadi antara mantan ketua YSUBB Jusdi dan pihak yayasan kepengurusan baru, didalam konferensi pers, kuasa hukum YSUBB, Hendra Irmansyah SH, menjelaskan sesuai dengan SP2HP nomor : B/ 416.a /V/2017 Rekrimum, tentang saudara Jusdi sebagai tersangka.
Terkait kabar status tersangka yang di tetapkan oleh Polda Riau sesuai dengan SP2HP yang telah di terbitkan oleh Polda Riau tertanggal 16 Mei 2017 yang didalamnya telah menyatakan melalui gelar perkara yang di hadiri oleh saksi ahli yayasan dan saksi ahli pidana yang selanjutnya menetapkan saudara Jusdi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan aset milik yayasan sosial umat beragama Buddha, di bantah oleh saudara Jusdi di dalam press release nya tadi malam, melalui kuasa hukumnya, Anton Sitompul SH.
Jusdi menjelaskan tentang kronologis kejadiannya yang menimbulkan persoalan hukum antara dirinya sebagai mantan ketua yayasan dengan pengurus baru YSUBB.
Sesuai dengan LP : 588/XI/2016/SPKT/ Riau Tgl 08 November 2016 (Yayasan Sosial Umat Beragama Budha). Terlapor saudara Jusdi tentang tindak pidana penggelapan terhadap uang milik YSUBB sekira Rp. 1.000.000.00.-(satu milyar rupiah ).
Bahwa saudara Jusdi terpilih sebagai ketua yayasan sosial umat beragama Buddha sebanyak 3 periode yakni periode XI dari Tahun 2002 s/d 2004 dan periode XII dari tahun 2005 S/d 2009.
Sebagai Ketua YSUBB di periode tahun 2005 – 2009 di angkat sesuai akta pernyataan keputusan rapat yayasan sosial umat beragama Buddha sesuai dengan salinan akta No.62 Notaris/PPAT Syafril Lubuk SH tanggal 29 Juni 2006. Bahwa dalam masa kepengurusan saudara Jusdi tercatat sebagai badan pembina adalah
1. Raflis alias Tan Kiang Pang
2. Supendi alias Khe Ting Via
3. Benjamin alias Ng Ik Bing
4. Yussalatun alias Nyiu Hau Teck
5. Mustafa Ismet alias Lie Bun Kiong
Dengan posisi dewan pengawas
1. Charly alias Lie Sui Hian
2. Ng Teck Ling
Bahwa dalam akta pernyataan keputusan rapat YSUBB sesuai dengan salinan akta No.62 Notaris / PPAT Syafril Lubuk SH tanggal 29 Juni 2006 tersebut di catatkan pada halaman 47 di sebutkan masa bakti baik pembina Pengurus dan pengawas tersebut terhitung sejak tanggal 01/01/2005 sampai 31/12/2009.
Setelah berkahirnya masa kepengurusan Jusdi pada tanggal 31-12-2009 maka dilakukan penyerahan semua aset milik yayasan , sesuai dengan berita acara serah terima YSUBB No.454/YSUBB)XIII-T3/C1-2012 tertanggal 2 Juni 2012.
Setelah berakhirnya masa kepengurusan saya tahun 2009 badan pembina Yayasan telah melakukan rapat tertanggal 07 Mei 2010 secara sepihak menunjuk pengurus baru oleh Supendi maka terpilih lah Te Lie alias Lim Ik cai sebagai ketua YSUBB yang baru.
Akan tetapi pengangkatan kepengurusan yang baru tersebut tidak pernah di catat dalam suatu akta notaris, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dalam bertindak untuk dan atas nama yayasan,
Saudara Jusdi melakukan ceking atas adanya perubahan data YSUBB ke kementerian hukum dan hak azasi manusia maka dapat di peroleh data bahwa perubvdata kepengurusan YSUBB yang baru sesuai dengan akta notaris Johari.SH No.10 tanggal 29 Maret 2017 dengan kepengurusan sebagai pendiri Raflis, ketua pembina Supendi dan ketua umum Te Lie, hal itu baru di aktakan pada Tahun 2017 sehingga selama ini kepengurusan YSUBB setelah berhentinya saudara Jusdi pada tahun 2009, belum ada di aktakan secara sahbdan juga belum di daftarkan kepengurusannya sampai terbitnya akta notaris Johari No.10 tanggal 29 Maret 2017.
Bahwasanya dapat disimpulkan sejak kepengurusan saudara Jusdi yang telah berakhir pada tahun 2009, tidak ada kepengurusan yayasan sosial umat beragama Buddha yang sah, sehingga terhadap laporan pidana yang di buat oleh pelapor LP.588/XI/2006/SPKT/Riau Tgl 08 November 2016, juga menjadi tidak sah secara hukum, karena kepengurusan baru YSUBB setelah masa saudara jusdi, terbentuk tidak melalui mekanisme yang benar.
Oleh karena berlarutnya persoalan yang menimpa terlapor saudara Jusdi sehingga terlapor melakukan GUGATAN HUKUM terhadap Yayasan sosial umat beragama Buddha ke pengadilan negeri Bengkalis dengan register No.28/PDT-G/2017/PN.BLS tanggal 15 Juni 207.
Terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan Uang satu milyar milik yayasan yang di laporkan oleh pelapor,
Saya tidak pernah melakukan penggelapan yang dimaksud dan saya juga tidak ada menikmati satu rupiah pun uang YSUBB semuanya masih ada di dalam rekening.
Melalui kuasa hukumnya Jusdi membantah atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, sesuai dengan LP.588/XI/2006/SPKT/Riau Tgl 08 November 2016.
Kuasa hukumnya menjelaskan sampai saat ini masih dalam penyelidikan, tidak benar statement dari pihak pelapor yang mengatakan bahwa saudara Jusdi sebagai terlapor telah di periksa sebagai tersangka.
“Ternyata tidak benar maka kami akan membuat laporan dalam hal memberi keterangan palsu ke aparat berwajib,” Ujarnya. [ant]